SERANG – Fakultas Hukum (FH) Universitas Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melaksanakan Audit Tahap 2 Standar Nasional ISO 21001:2018 pada Rabu, 5 Maret 2025 di Aula, Lantai 1, Gedung FH, Kampus Untirta, Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Rektor Bidang AkademikDr. Rusmana, Ir., M.P., Dekan Fakultas Hukum Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Ketua LPMPP Prof. Dr. Ir. Wahyu Susihono., S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., dan tim. Sementara hadir mengaudit FH dari PT Evodia Global Sertifikasi (EGS) Auditor M. Hatta Adam dan Jack Matatula.
Adam dalam penyampaian hasil dari audit menuturkan, ada beberapa evaluasi yang perlu dilakukan oleh FH seperti di antaranya adalah soal GPMPP, penerapan SMOP yang terkait dengan pokok organisasi.
“Sesuai dengan target GPMPP ada ketidaksesuaian hasil kooperatifnya. Di sini sudah ada yang dapat dijadikan acuan. Di prodi ada SK dekan tahun 2024 tentang pemantapan Prodi Hukum tanggal 22 Mei 2024 belum menetapkan lamanya proses pengembangan kurikulum dan tahapan kegiatan,” tuturnya.
Menurut Prof. Wahyu, beberapa dokumen akan diesuaikan kembali karena dokumen tersebut memang cakupannya adalah atas nama universitas karena GPMPP adalah kerangka utuh dari universitas. “Kemudian dengan adanya pedoman dipastikan ada terkait dengan bukti kebijakan kooperatif karena dokumen itu memang sudah seharusnya sama karena dalam SPMI. Saya pikir itu, nanti akan kami penuhi ada dalam evaluasi ini,” kata Prof. Wahyu.
Sementara Ferry menyatakan siap mengoreksi terkait dengan evaluasi dalam audit ini. “Kami senang dan akhirnya mengetahui apa yang kurang. Kami akan perbaiki dalam rentang waktu tiga bulan ke depan seperti yang sudah disepakati bersama,” ujarnya.
Sementara Dr. Rusmana menegaskan dengan adanya audit ini akan menambah keyakinan dan kepercayaan diri Untirta untuk terus mengembangkan potensi akademik ke depannya. (ADV).
No comments
Post a Comment