BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Polda Banten Ungkap Praktik Curang Pengisian LPG Subsidi, Negara Rugi Rp3,3 Miliar

Press Conference Pengungkapan Praktik Kecurangan Pengisian Tabung Gas LPG 3KG Di Wilayah Kota Serang, Di Pimpin Plh. Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi, Dan Dihadiri Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, Perawakilan Badan Metrologi Legal, Dan Perwakilan Disparindag, Serta Perwakilan Pertamina.


Serang - Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik kecurangan dalam pengisian tabung gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi yang terjadi di wilayah Kota Serang. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait beredarnya tabung LPG subsidi yang isinya tidak sesuai dengan ketentuan.


Kegiatan ini dipimpin langsung Plh. Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, Perwakilan dari Badan Metrologi Legal, Perwakilan Disparindag dan Perwakilan dari Pertamina. 


Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan bahwa pihaknya membentuk tim khusus guna melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengurangan isi tabung LPG 3 Kg yang diduga disengaja dari tempat pengisian atau depot SPBE.


“Menyikapi adanya keluhanan masyarakat dengan banyaknya tabung gas LPG ukuran 3 KG subsidi yang beredar di wilayah Serang - Banten yang isinya tidak sesuai sebagaimana mestinya yang beredar yang diduga disengaja di kurangi dari tempat pengisian / depot SPBE, untuk itu Polda Banten membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kecurangan dalam pengisian isi tabung  LPG ukuran 3 KG bersubsidi tersebut,” kata Wadirreskrimsus saat Presscon pada Rabu (24/12). 


Bronto mengatakan kecurangan tersebut berhasil diungkap oleh Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten yaitu adanya kegiatan penyetingan alat berupa pengisian tabung gas LPG. 


“Salah satu kecurangan dalam pengisian isi tabung LPG ukuran 3 KG bersubsidi yang berhasil diungkap oleh Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten yaitu adanya kegiatan penyetingan alat berupa pengisian tabung gas LPG 3 KG Bersubsidi berupa mesin UFM (Unit Filling Machine) yang terjadi di SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji)  PT. ERAWAN MULTI PERKASA ABADI yang beralamat di Jl.Raya Serang Pandeglang, Kec. Curug Kota Serang Provinsi Banten,  pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.”


Wadirreskrimsus Polda Banten mejelaskan pelaku yang berhasil diringkus adalah DD (45) selaku Direktur SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) PT. Erawan Multi Perkasa Abadi.


Dalam hal ini Bronto menjelaskan  kronologis kejadian. “Menurut keterangan karyawan kegiatan adanya  penyetingan alat berupa pengisian tabung gas LPG 3 KG Bersubsidi berupa mesin UFM (Unit Filling Machine) yang terjadi di SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji)  PT. Erawan Multi Perkasa Abadi yang beralamat di Jl.Raya Serang Pandeglang Kp.Waru Rt 15 Rw.04 Kec. Curug Kota Serang Provinsi Banten, adalah atas perintah dari Direktur  SPBE PT. Erawan Multi Perkasa Abadi, dimana yang seharuskan mesin berupa UFM diseting dengan ukuran 7.955 Kg (tolerasi berat tabung isi -1.5%) untuk pengisian tabung LPG 3kg ukuran 8 Kg dimana rata-rata berat tabung kosong 5.0Kg, akan tetapi penyetingan yang dilakukan dalam pengisian isi tabung gas LPG 3Kg hanya 7.90Kg (jika diukur selisih  -0,10Kg) ,8.40 Kg (jika diukur selisih 0.40Kg) ,7.85Kg  (jika diukur selisih -0.15Kg) ,7.80Kg (jika diukur selisih -0,20Kg), 7.75Kg (jika diukur selisih -0.25Kg), 7.70Kg (jika diukur selisih -0.30Kg)  dan 7.63Kg (jika diukur selisih -0,35Kg),” katanya.


“Pelaku adalah Direktur dari SPBE. PT. Erawan Multi Perkasa Abadi dari Sub Pangkalan Gas Lpg 3Kg Subsidi yang mendapatkan kuota bahan bakar gas LPG (Liquefied Petroluem Gas)  selaku Mitra Kerja atau Lembaga Penyalur Pertamina dimana pelaku mendapatkan keuntungan dari penjualan pengisian isi tabung gas lpg 3 Kg dalam perkilonya sebesar Rp. 400 (empat ratus rupiah)  dan kuota yang didapat oleh SPBE PT. ERAWAN MULTI PERKASA ABADI dari pertamina  dalam sebulan   mendapatkan pengiriman bahan bakar gas LPG sebanyak 36 Mobil Skidtank dengan kapasitas 20.000 Kg,” tambah Bronto.


Bronto menjelaskan keuntungan dan lama beroperasi kegiatan tersebut. “Akibat perbuatan tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp9.408.000 per hari, sehingga dalam kurun waktu satu tahun beroperasi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3.386.880.000.,” jelasnya.


Wadirreskrimsus Polda Banten juga menerangkan Motif dan Modus yang digunakan pelaku. “Para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga yang sangat signifikan, dan Modus yang digunakan ialah pelaku melakukan  penyetingan terhadap alat berupa pengisian tabung gas LPG 3 KG Bersubsidi berupa mesin UFM (Unit Filling Machine) dalam kegiatan pengisian tabung gas LPG 3KG Bersubsidi,” terangnya.


Barang Bukti yang berhasil diamankan.

10 Tabung  Gas LPG 3KG Subsidi kosong;

1 Bundel Data Mitra Agen Gas LPG Ukuran 3KG subsisi;

12 Unit Mesin UFM ( Unit Filling Machine) /Alat Pengisian tabung Gas LPG Ukuran 3 KG Subsidi);

1 Unit Kendaraan Mitsibusi Light Diesel Truck bak kayu No Pol : A-8856-CO;

1 buah Kunci Kontak Kendaraan Mitsibusi Light Diesel Truck bak kayu No Pol : A-8856-CO;

560 Tabung Gas LPG 3Kg bersubsidi ISI;

2 lembar Surat Jalan.


Pasal yang di prasangkakan :

Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf e UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1 juta.


Terakhir Bronto menegaskan bahwa Polri akan selalu berkomitmen untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. "Tentunya ini tidak lepas daripada komitmen Polri bagaimana dapat membuat situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif, dan mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran. Segala sesuatu yang berbau ilegal yang merugikan masyarakat yang nyata-nyata dilakukan oleh mereka-mereka yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi ini kita akan tindak tegas," tutupnya. (Bidhumas).

(Adv).

« PREV
NEXT »

Facebook Comments APPID