| Gubernur Banten Andra Soni, Menerima Audiensi Dari Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Banten, Pada Kamis (25/06/2026). |
Gubernur Andra Soni menyampaikan bahwa pembentukan badan usaha untuk pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) belum bisa dilaksanakan sampai keluar pedoman teknis dan tahapan persyaratan lainnya. Termasuk petunjuk dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penegasan itu disampaikan menyusul keluhan berapa pihak di lokasi sekitar tambang di Banten Selatan yang diharuskan membentuk badan usaha koperasi oleh pihak-pihak tertentu. Menurut Andra Soni, jika informasi itu tidak diluruskan, akan berdampak pada stabilitas keamanan masyarakat di sekitar tambang.
“Ini perlu diluruskan. Dari provinsi sendiri belum ada imbauan kepada masyarakat membentuk badan usaha itu untuk pengelolaan WPR sebelum keluarnya pedoman teknis dari Kementerian ESDM,” kata Andra Soni saat menerima audiensi pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS), Kamis (25/6/2026).
Andra Soni yang juga didampingi oleh Kapolda Banten Irjen Hengki, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy serta beberapa kepala OPD terkait memberi imbauan agar masyarakat yang tinggal di sekitar tambang diminta untuk tetap tenang. Yang terpenting, masyarakat tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum valid kebenarannya.
Gubernur juga menekankan, kebijakan Presiden Prabowo Subianto tujuannya adalah agar masyarakat di sekitar tambang bisa mendapatkan pemerataan ekonomi yang berkeadilan dengan terlibat langsung dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah masing-masing.
“Masyarakat di sekitar tambang itu prioritasnya bukan kaya dan mempunyai banyak uang. Mereka hanya ingin bisa bertahan hidup dan mempunyai mata pencaharian tetap dari alam yang mereka tinggali,” jelasnya.
Menurut Andra Soni, ia berkomitmen untuk mengawal kebijakan pertambangan agar benar-benar tepat sasaran sebagaimana tujuan Presiden Prabowo. Selain itu, segala masukan yang disampaikan oleh BEMNUS berdasarkan kondisi riil menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaannya nanti.
“Terkait adanya kewajiban membentuk koperasi itu, kita akan cek ke lapangan. Termasuk mungkin ke depan kita akan membuat desk khusus untuk memberikan informasi dan pusat pengaduan masyarakat terkait dengan WPR,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas ESDM Ari James menambahkan, Pemprov Banten pada saat pengajuan WPR, mengajukan lebih dari 1.000 hektare ke dalam 32 titik. Setelah dilakukan verifikasi tim dari kementerian, yang disetujui hanya 11 titik yang terdiri dari sekitar 528 hektare WPR di Kabupaten Lebak dan 26 hektare WPR di Kabupaten Pandeglang.
“Itu sudah clear and clean. Tidak di atas izin pertambangan perusahaan lainnya maupun wilayah konservasi dan dilindungi,” katanya.
Meski demikian, untuk pelaksanaannya masih menunggu pedoman teknis dari kementerian yang diharapkan keluar pada akhir tahun ini. Setelah itu, diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini prosesnya masih dalam pembuatan Naskah Akademik (NA), FGD dengan pemangku kepentingan terkait, kemudian pembentukan jenis badan usaha.
“Jadi kalau ada yang mendorong masyarakat untuk membentuk badan usaha koperasi untuk WPR ini, saya pastikan itu bukan dari kami, karena kami juga masih menunggu pedoman teknisnya dari kementerian,” jelasnya.
Pengurus BEMNUS Banten Qolbi mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan bersama masyarakat Banten Selatan, ia menemukan adanya dorongan pembentukan badan usaha koperasi dalam rangka persiapan pengelolaan WPR.
“Namun, sampai sekarang kejelasan blok pengelolaan WPR itu belum tahu. Mereka diminta segera membuat legalitas tapi tidak mengetahui lokasi tepatnya. Masyarakat pada saat BEMNUS melakukan temu pikir, berharap persoalan ini bisa diperjelas informasinya,” jelasnya.
(Red).
No comments
Post a Comment